Pendidikan “Gratis” masih terus berkembang di masyarakat. Defenisi pendidikan gratis apabila mengacu pada kamus besar Bahasa Indoesia adalah Pendidikan yang tidak dipungut biaya apapun.
Pengertian pendidikan gratis antara pemerintah dan masyarakat harus sama. Selama ini, ada pemahaman yang berbeda antara kedua belah pihak. Disisi lain, masyarakat tidak bisa disalahkan karena mempertanyakan atau menuntut kebijakan tersebut, mengingat bahwa masalah ini tidak sepenuhnya tertangkap utuh, baik oleh pihak sekolah maupun orangtua siswa. Kontroversi pun masih terus berkembang walaupun berbagai sosialisasi terus dilakukan.
Pada dasarnya, program pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar yang digulirkan oleh pemerintah provinsi disambut suka cita oleh masyarakat. Pelayanan pendidikan tanpa dipungut biaya, memang telah lama diimpikan. UU Nop 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebenarnya telah mengamanatkan masyarakat yang tidak mampu digratiskan atau tidak dikenakan pungutan biaya sampai mencapai usia wajib belajar 9 tahun.
Pada dasarnya, program pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar yang digulirkan oleh pemerintah provinsi disambut suka cita oleh masyarakat. Pelayanan pendidikan tanpa dipungut biaya, memang telah lama diimpikan. UU Nop 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebenarnya telah mengamanatkan masyarakat yang tidak mampu digratiskan atau tidak dikenakan pungutan biaya sampai mencapai usia wajib belajar 9 tahun.
Hotel
Pertanian
Sejarah
0 Komentar